JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku tidak khawatir akan banyaknya tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan sebuah lembaga penegak hukum.
"Tidak semua pemohon praperadilan akan memenangkan gugatannya karena kasusnya berbeda-beda," ujar Arsul kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Politisi PPP ini mengatakan, setiap kasus punya karakteristik dan fakta yang berbeda. Selain itu, sistem peradilan di Indonesia juga tidak mengenal bullying preseden.
"Dengan demikian putusan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan tidak dapat dipakai pula untuk memutuskan kasus yang lain," tutur Arsul.
Putusan hakim Sarpin, tambah dia, belum final karena masih ada langkah hukum lainnya yang bisa ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi belum tentu Budi Gunawan akan bebas dari status tersangka," tukasnya.
Sejak Budi Gunawan memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, sejumlah tersangka lain seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua DPRD Sampang Fuad Amin Imron mengajukan gugatan praperadilan. Kedua mantan pejabat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.(yn)