Bisnis
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 02 Mar 2015 - 14:59:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Tangani Kasus BG, Jakgung Tegaskan Tak Takut Dikriminalisasi

57Budi Gunawan (indra) (9).JPG
Komjen Pol Budi Gunawan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Jaksa Agung (Jakgung) HM Prasetyo mengaku tidak takut dikriminalisasi lantaran bakal menangani pelimpahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

"Nggak lah, nggak ada," tegas HM Prasetyo ketika menyambangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta bersama tiga pejabat lain, yakni Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Senin (2/3/2015).

Prasetyo menegaskan pihaknya bersedia melanjutkan proses penyidikan kasus gratifikasi Budi Gunawan. "Harus bersedia," singkatnya.

Seperti diketahui, KPK sepakat melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mengingat, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan menyatakan KPK tidak berwenang mengusut kasus gratifikasi Budi Gunawan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak upaya kasasi KPK atas putusan praperadilan yang memutus penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) tidak sah.

PN tidak dapat memproses upaya hukum KPK karena adanya Surat Edaran MA (SEMA) No 8/2011 yang menyebut, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi merujuk pada Pasal 45A UU No 5/2004 tentang MA.(yn)

tag: #Budi Gunawan  #KPK  #Kejagung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement