JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Jaksa Agung (Jakgung) HM Prasetyo mengaku tidak takut dikriminalisasi lantaran bakal menangani pelimpahan berkas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
"Nggak lah, nggak ada," tegas HM Prasetyo ketika menyambangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta bersama tiga pejabat lain, yakni Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Senin (2/3/2015).
Prasetyo menegaskan pihaknya bersedia melanjutkan proses penyidikan kasus gratifikasi Budi Gunawan. "Harus bersedia," singkatnya.
Seperti diketahui, KPK sepakat melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mengingat, lembaga antirasuah tersebut tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan menyatakan KPK tidak berwenang mengusut kasus gratifikasi Budi Gunawan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak upaya kasasi KPK atas putusan praperadilan yang memutus penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) tidak sah.
PN tidak dapat memproses upaya hukum KPK karena adanya Surat Edaran MA (SEMA) No 8/2011 yang menyebut, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi merujuk pada Pasal 45A UU No 5/2004 tentang MA.(yn)