Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 19 Agu 2017 - 08:33:45 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Bantah Direktur Penyidikannya Temui Komisi III

57febri-diansyah.jpg
Febri Diansyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah direktur penyidikannya bertemu Komisi III DPR.

Pertemuan antara Direktur Penyidikan dengan anggota Komisi III DPR RI disebutkan dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Sebelumnya, pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-e yang diputar ketika persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8) disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara direktur dengan anggota Komisi III DPR dan bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Terkait hal itu, KPK melakukan pemeriksaan internal soal pernyataan Miryam dalam video pemeriksaan yang menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK yang menemui anggota Komisi III DPR RI.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung. Informasi yang kami terima, Direktur Penyidikan KPK meminta ke pimpinan agar diperiksa oleh bagian pengawas internal KPK," kata Febri.

Dalam proses pemeriksaan itu, kata Febri, KPK tentu juga akan melihat kronologis peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi pada waktu pemeriksaan tersebut.

"Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam," tuturnya.

Menurut Febri, proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK.

Pada video pemeriksaan Miryam saat masih menjadi saksi penyidikan kasus KTP-e yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8) disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Miryam saat itu menceritakan kepada Novel dirinya diberitahu anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp 2 miliar agar dapat ‘diamankan’.

Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Syarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.

Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Kalau terbukti bersalah dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.(yn/ant)

tag: #komisi-iii  #kpk  #miryam-haryani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement