JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan hakim, Syarifuddin Umar akan melaporkan penyalahgunaan wewenang penyidik KPK serta konspirasi jahat yang mengatasnamakan KPK.
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Syarifuddin Umar kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.
Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.
"Saya berencana melaporkan juga kejadian ini (penyalahgunaan wewenang) kepada Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya." kata Syarifuddin Umar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Selain itu, Syarifuddin Umar juga akan membeberkan bagaimana rekayasa kasus yang dilakukan KPK.
"Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan merngakhiri masalah justru menimbulkan 2 masalah baru yaitu merugikan Keuangan Negara dan supaya Kode Kehormatan/Etik KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Selanjutnya membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat dibalik nama besar KPK," terangnya.
"Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum KPK terhadap saya". Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 100 juta. Dan kekalahan KPK ini adalah bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah," tutupnya. (icl)