JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hanya buang waktu. Inilah penilaian Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang gagal menghasilkan putusan.
"Ini benar-benar hanya buang waktu dan tidak ada gunanya," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima TeropongSenayan Selasa malam (3/3/2015). Hal ini lantaran perselisihan internal Partai Golkar akhirnya dilempar lagi ke pengadilan.
Padahal, sebelumnya PN Jakarta Barat dalam putusan sela menyatakan gugatan kubu ARB prematur karena MPG sedang bersidang juga adanya surat MPG dari Muladi. Namun kini MPG mengembalikan ke pengadilan karena gagal menghasilkan putusan.
Yusril mengungkapkan sidang MPG tidak bisa mengambil keputusan alias deadlock menyelesaikan perselisihan dalam Partai Golkar. Itu terjadi karena empat majelis hakim terbelah menjadi dua dengan pendapat yang berlainan.
Ada beberapa media yang dinilai salah paham atas putusan ini. Media itu, mengira Agung cs menang. "Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai," tulis Yusril.
Yusril menambahkan, dengan putusan Mahkamah yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan.
Seperti diketahui, MPG dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi para termohon (Aburizal Bakrie cs) untuk sebagian. Mahkamah juga menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.
Selain itu juga ditegaskan dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat hakimnya. Majelis hakim terbelah menjadi dua.
Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan, munas Golkar di Ancol yang sah tapi harus mengakomodasi tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengaan Andi dan Djasri Marin.
Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, maka pihak ini menghendaki penyelesaian melalui pengadilan. Pendapat ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah tertanggal 23 Desember 2014.(ris)