Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 04 Mar 2015 - 01:39:39 WIB
Bagikan Berita ini :
Gagal Hasilkan Putusan

Yusril Sebut Sidang Mahkamah Partai Golkar Hanya Buang Waktu

16Gugatan Golkar di PN Jakarta Barat_1425407514073.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Indra Kesuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hanya buang waktu. Inilah penilaian Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang gagal menghasilkan putusan.

"Ini benar-benar hanya buang waktu dan tidak ada gunanya," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima TeropongSenayan Selasa malam (3/3/2015). Hal ini lantaran perselisihan internal Partai Golkar akhirnya dilempar lagi ke pengadilan.

Padahal, sebelumnya PN Jakarta Barat dalam putusan sela menyatakan gugatan kubu ARB prematur karena MPG sedang bersidang juga adanya surat MPG dari Muladi. Namun kini MPG mengembalikan ke pengadilan karena gagal menghasilkan putusan.

Yusril mengungkapkan sidang MPG tidak bisa mengambil keputusan alias deadlock menyelesaikan perselisihan dalam Partai Golkar. Itu terjadi karena empat majelis hakim terbelah menjadi dua dengan pendapat yang berlainan.

Ada beberapa media yang dinilai salah paham atas putusan ini. Media itu, mengira Agung cs menang. "Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai," tulis Yusril.

Yusril menambahkan, dengan putusan Mahkamah yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan. Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dalam minggu ini juga akan diserahkan.

Seperti diketahui, MPG dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi para termohon (Aburizal Bakrie cs) untuk sebagian. Mahkamah juga menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.

Selain itu juga ditegaskan dalam pokok perkara, Mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat hakimnya. Majelis hakim terbelah menjadi dua.

Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan, munas Golkar di Ancol yang sah tapi harus mengakomodasi tokoh-tokoh dari Munas Bali. Sementara Hakim Muladi dan Natabaya punya pendapat yang berbeda dengaan Andi dan Djasri Marin.

Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, maka pihak ini menghendaki penyelesaian melalui pengadilan. Pendapat ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah tertanggal 23 Desember 2014.(ris)

tag: #Yusril  #golkar  #MP  #PN Jakarta Barat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...