JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi akan mempertimbangkan usulan peninjauan kembali (PK) atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan pencabutan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan terkait kasus gratifikasi.
"Terhadap usulan itu (PK) kami akan membahasnya di rapat pimpinan," ujar Johan Budi saat dihubungi awak media, Kamis (05/3/2015).
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jaksel resmi menolak upaya kasasi KPK atas putusan praperadilan yang memutus penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) tidak sah.
PN tidak dapat memproses upaya hukum KPK karena adanya Surat Edaran MA (SEMA) No 8/2011 yang menyebut, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi merujuk pada Pasal 45A UU No 5/2004 tentang MA.
Sebagian kalangan dan juga pegawai internal KPK mendesak pimpinan lembaga antikorupsi itu untuk mengambil langkah PK atas putusan PN Jaksel yang menyatakan KPK tidak berwenang menyediki kasus Budi Gunawan dan tidak sah status tersangka Budi Gunawan.(yn)