JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti kinerja kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. LBH menilai kepolisian syarat dengan tindakan rekayasa hukum.
"Polisi yang semestinya menjadi penegak hukum justru dalam data kami menunjukkan sebaliknya. Polisi biasa melakukan kriminalisasi. Motif Rekayasa kerap dilakukan kepolisian untuk kejar target penanganan kasus dan untuk mengikuti perintah atasan," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).
Isnur mengklaim, pihaknya memiliki data sejumlah kasus yang mengindikasikan adanya praktek kriminalisasi oleh kepolisian. Di antara perkara tersebut lebih banyak berkaitan dengan tuduhan sepihak oleh kepolisian terhadap pihak yang ditetapkan sebagai pelaku kriminal.
"Padahal, yang ditetapkan itu bukan pelaku yang sebenarnya," ungkap dia.
Sementara itu, pengacara publik LBH Jakarta Johannes Gea menambahkan, praktek rekayasa kasus oleh kepolisian tidak hanya dilakukan struktur kepolisian di level paling bawah, yakni kepolisian sektor (Polsek) tetapi di semua tingkat struktur kepolisian juga memiliki kemungkinan untuk melakukan cara yang sama.
"Karena itu, korban rekayasa kasus yang dilakukan kepolisian tidak hanya mengenai rakyat miskin, bisa saja mengenai siapa saja, bisa mungkin kita. Karena proses itu bisa terjadi dilakukan oleh kepolisian mulai dari level Polsek hingga Mabes Polri," ujarnya.(yn)