JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menegaskan bahwa mantan ketua KPK Antasari Azhar sudah selayaknya mendapatkan pengampunan dari Presiden Jokowi. Sebab Antasari merupakan korban konspirasi kekuasaan di era Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya pikir Pak Antasari layak mendapatkan Grasi atau cara lain yang sifatnya memulihkan segala harkat dan martabatnya, karena dari berbagai sumber yang telah diekspose oleh media, dan didukung oleh fakta-fakta persidangan bahwa Pak Antasari korban konspirasi kekuasaan melalui kriminalisasi dalam kasus pembunuhan Nazarudin," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/8/2015).
Karena itu, lanjut dia, Pemerintah harus mencari terobosan baru agar Antasari mendapatkan pemulihan haknya. Tidak melalui Grasi, tetapi melalui mekanisme lain yang menyatakan bahwa Antasari tidak bersalah dan berhak mendapatkan pemulihan terhadap harkat dan martabatnya sebagai Pimpinan KPK yang telah menjadi korban kriminalisasi.
"Karena itu sebelum mendapatkan terobosan lain, sementara biarlah pintu Grasi pun tidak apa-apa agar Pak Antasari bisa leluasa mendapatkan hak-haknya kembali sebagai. Warganegara yang tidak bersalah," ujarnya.
Saat ditanya siapakah dalam kasus AA tersebut yang harus bertanggungjawab, Petrus menegaskan bahwa AA merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan penguasa.
"Negara harus bertanggung jawab, karena kriminalisasi terhadap AA dilakukan oleh institusi resmi negara, atas nama negara untuk kepentingan orang-orang yang merasa tidak nyaman dengan kiprah AA," tandasnya.
Lebih lanjut Petrus menyarankan agar AA mempersiapkan sejumlah langkah hukum yang harus ditempuh. Hal itu demi memulihkan nama baiknya. (iy)