JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Puluhan korban penggusuran paksa di beberapa wilayah DKI Jakarta, hari ini Minggu (13/9/2015) menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Mereka mengaku kesal dengan penggusuran yang dilakukan Pemprov yang dinilainya sewenang-wenang dengan dalih normalisasi kali dan tanah negara.
Pasalnya, akibat penggusuran besar-besaran itu tidak sedikit hak-hak warga atas tanah dan tempat tinggal yang ikut dibrangus tanpa mendapatkan kompensasi ataupun ganti rugi.
Srimuyati misalnya, warga Jatinegara Kaum ini mengaku, bahwa sebagian tanah miliknya ikut tergusur saat relokasi beberapa waktu lalu.
Padahal, warga yang beralamat di RW 5/RT 1 ini mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, berupa sertifikat.
"Kami kemari, untuk meminta LBH membantu mengadvokasi supaya pemerintah menganti hak-hak kami yang menjadi korban penggusuran," katanya.
Srimuyati tidak sendirian, ada beberapa warga lainnya yang bernasib serupa. Tetapi tak kunjung mendapatkan ganti rugi sebagaimana dijanjikan pemerintah.(yn)