JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menegaskan, RS Mitra Keluarga bisa dikenakan pidana jika terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Hal ini menyusul meninggalnya pasien bayi Tiara Debora yang diduga tidak mendapat penanganan medis secepatnya oleh pihak RS Mitra Keluarga.
Yohana pun mengaku, pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami kasus meninggalnya bayi Debora dengan menerjunkan tim khusus.
"Ini sedang diproses (apakah ada unsur pidana apa ga) yang jelas ada hak UU Perlindungan Anak). Karena setiap anak punya hak untuk hidup dan hak untuk diperhatikan. Bila mana terdapat setelah diselidiki melakukan dan melanggar UU tersebut, maka akan dikenakan pidana," kata Yohana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Menteri asal Papua ini mengaku miris dengan tindakan yang dilakukan RS Mitra Keluarga kepada bayi Debora.
"Kita pasti miris dengan seperti itu. Kami sedang tindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Perlindungan Anak Kepolisian," imbuhnya.(yn)