JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memerintahkan agar Dinkes DKI memberi sanksi RS Mitra Keluarga Kalideres.
Hal ini menyusul meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang, yang diduga ada kelalaian dari pihak RS Mitra Keluarga.
"Dikeluarkan rekomendasi bahwa Dinas Kesehatan Provinsi DKI (Jakarta) harus memberikan sanksi adminsitratif," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi mewakili Kemenkes RI di Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Sanksi administratif yang dimaksudkan Kemenkes adalah teguran tertulis. Meski sudah mengeluarkan perintah, Oscar mengatakan pengusutan kasus kematian bayi Debora tak hanya akan berhenti di sini.
"Tidak sampai di sini karena kita melihat (pihak RS) tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009," terangnya.
Kewajiban yang disoroti Kemenkes RI ini adalah terkait fungsi sosial rumah sakit. Dalam UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 Ayat 1 Huruf F menunjukkan bahwa fungsi sosial rumah sakit antara lain memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencara dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Diketahui, hasil investigasi Kemenkes menunjukkan bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres melakukan satu kesalahan, yaitu meminta pembayaran uang muka.
Kebijakan uang muka yang diterapkan RS Mitra Keluarga Kalideres ini dinilai tidak sejalan dengan UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 Ayat 1 Huruf F.
Untuk itu, Kemenkes juga meminta agar audit medik terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres dilakukan. Audit medik ini nantinya akan dilaksanakan oleh tim profesi di bawah koordinasi Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
"Sanksi-sanksi lain ditentukan setelah audit medik," jelas Oscar.
Sebelumnya, Tiara Deborah Simanjorang datang ke IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB. Bayi berusia empat bulan dengan berat 3,2 kg tersebut dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tubuh tampak membiru. Saat itu, orang tua Deborah hanya membawa uang Rp 5 juta dan tidak dapat memenuhi permintaan pihak RS Mitra Keluarga untuk membayar Rp 11 juta. Deborah akhirnya menghembuskan napas terakhir di ruang PICU.
Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi menuturkan, sebelum menjalani perawatan di ruang PICU, pasien harus melakukan deposit biaya sebesar Rp 19 juta terlebih dahulu.
"Sebelum masuk ke ruang PICU, memang harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga pasien mengenai biaya perawatannya," tutur Fransisca dikutip Antara, Senin (11/9).
Apabila tidak menyanggupi, dia mengungkapkan, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(yn)