Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 13 Sep 2017 - 18:34:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Debora, Komisi IX Tak Puas dengan Hasil Investigasi Kemenkes

87saleh_partaonan_daulay1.jpg
Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku tak puas dengan hasil investigasi Kementerian Kesehatan soal kasus bayi Tiara Debora.

Pasalnya, kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36/2009, khususnya pada Pasal 32 ayat 1, yang berbunyi
"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Serta, lanjut Saleh, Pasal 190 ayat 1 menyebutkan, "Pimpinan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta".

"Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif. Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (13/9/2017).

Kendati demikian, Saleh mengapresiasi Kemenkes yang melaporkan hasil investigasinya dalam 2x24 jam yang diminta Komisi IX. Diharapkan, hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti sehingga tidak hanya sekedar laporan sepintas begitu saja.

"Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu komisi IX nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan," tegasnya.

Meski begitu, kata Saleh, Komisi IX berharap investigasi ini bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. Apalagi, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi. Tentu investigasi yang dilakukan pihak kepolisian berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kemenkes.

"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada," pungkasnya.(yn)

tag: #kasus-bayi-deborah  #komisi-ix  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement