JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang ternyata berbuntut panjang. Pihak RS Mitra Keluarga Kalideres yang diduga lalai dalam menangani pasien bayi tersebut dipolisikan Majelis Advokat Indonesia.
Ketua Majelis Advokat Indonesia Ryo Rama Baskara mengatakan, kasus yang dialami Debora itu bukan yang pertama kalinya.
Menurut dia, pada 2013, bayi bernama Dera Nur Anggraeni yang mengalami kelainan pencernaaan ditolak 10 RS. Alasannya pun sama dengan Debora, terkait persoalan biaya RS.
"Ini perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benar lah kata-kata orang miskin di larang sakit," kata Ryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/9/2017).
Ryo menjelaskan, dalam kasus Debora itu, pihak RS seolah enggan membuka ruang untuk bernegosiasi agar pasien bisa dirawat. Padahal, dalam UU Rumah Sakit sudah tertuang ada dua poin yang haris diutamakan perihal pasien.
"Pertama jangan sampai ada kondisi kematian dan kedua kesehatan. Ini kan sudah kelihatan secara fisik, masa tak diberikan keringanan juga," tutur dia.
"Kalau dalam posisi ini tak dipidana berbahaya, RS ini akan terjadi lagi. Apalagi, presentase orang miskin lebih banyak dibandingkan yang mampu," jelasnya.
Ryo menambahkan, pihaknya telah mengetahui jika polisi memang sudah membuat laporan model A terkait kasus Debora itu, tapi pihaknya turut membuat laporan sebagai perwakilan masyarakat.
"Ini harus kita kawal, termasuk mengawal menteri terkait, sampai Presiden agar mengambil tindakan tegas soal kasus seperti ini dan rumah sakitnya," katanya.
Sedangkan Wakil Majelis Advokat Indonesia Zakir Rasyidin mengatakan, kejadian seperti yang dialami Debora ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah secara khusus. Pemerintah, menurut dia harus menekankan aspek pelayanan. Dia pun berharap, RS Mitra Keluarga Kalideres mendapatkan pelajaran dari kasus ini.
"Kami harap Kemenkes tidak hanya memberikan sanksi teguran saja atau administratif, tapi bisa dicabut izinnya, dihentikan," pungkas dia.
Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi menuturkan sebelum menjalani perawatan di ruang PICU, pasien harus melakukan deposit biaya sebesar Rp 19 juta terlebih dahulu.
"Sebelum masuk ke ruang PICU, memang harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga pasien mengenai biaya perawatannya," tutur Fransisca dikutip Antara, Senin (11/9). Apabila tidak menyanggupi, dia mengungkapkan, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Seperti diketahui, Tiara Debora ada bayi dari pasangan Rudianto Simanjorang dengan Henny Silalahi. Bayi yang baru berusia empat bulan itu mengalami sesak napas pada 3 September 2017, kemudian dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang PICU. Lantaran tidak menyanggupi biaya perawatan untuk PICU, pihak keluarga pun mencoba mencari rujukan rumah sakit lain. Akan tetapi, belum sempat mendapatkan rujukan, Debora sudah menghembuskan nafas terakhirnya.(yn)