JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menyusul meninggalnya bayi Tiara Debora yang diduga akibat kelalaian RS Mitra Keluarga, Komisi IX DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja). Tujuannya guna mengetahui penyebab meninggalnya bayi berusia 4 bulan tersebut.
“Panja itu penting karena pendirian RS pasti dengan izin sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. UU itu mewajibkan RS swasta maupun pemerintah wajib memberikan pelayanan pada masyarakat. Apalagi dalam keadaan darurat,” kata anggota Komisi IX DPR FPKB Nihayatul Wafiroh dalam diskusi bertajuk ‘Kasus Bayi Debora, Perlakukan RS Sesuai UU Kesehatan?' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Menurut Wafiroh, dalam pasal-pasal UU ini sudah tegas dan jelas dalam keadaan darurat RS dilarang menolak pasien dan juga tak boleh minta uang muka.
“RS itu wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis,” ujarnya.
Kalau terbukti RS melanggar UU, maka wajib dievaluasi. Dia menyayangkan terlambatnya respons Menkes RI Nila Moeloek atas kasus Debora tersebut. Sebagaimana halnya merespon virus ‘Rubela’.
Karena itu, kata Wafiroh, Panja RS Mitra Keluarga diharapkan mampu mengungkap kasus tersebut. Misalnya apakah terlalu mudahnya izin pendirian RS, mahalnya biaya operasional sehingga RS berorientasi finansial dan bisnis, sehingga kalau terbukti melanggar maka izinnya harus dicabut.
“Sebaiknya dicabut dulu izin (RS Mitra Keluarga) untuk dijadikan pelajaran. Untuk selanjutnya dilakukan investigasi, agar mengetahui apa yang salah dengan sistem RS kita ini?,” pungkasnya.(yn)