Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 22 Sep 2017 - 07:29:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Gemar Kampanye Anti Muslim, Seorang Biksu Ditahan di Thailand

21biksu.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

THAILAND (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Thailand pada Kamis (21/9/2017) mengatakan berencana mengambil langkah hukum terhadap seorang biksu Buddha, yang ditahan polisi karena mengirim pandangan benci Islam di media gaul dan mengancam keamanan negara.

Phra Maha Aphichat Punnajanto adalah biksu bermarkas di kuil di Bangkok, namun polisi menahannya pada Selasa di Thailand selatan, tempat pemberontak Muslim bergerilya beberapa dasawarsa. Juru bicara pemerintah pimpinan militer Thailand mengatakan Aphichat telah diperingatkan bahwa kegiatan media gaulnya dapat memicu sengketa agama.

"Tindakannya merendahkan agama lain dan dianggap tidak pantas," kata Letnan Jenderal Sansern Kaewkamnerd.
"Pemerintah sekarang harus mengambil tindakan hukum terhadap dia," tambahnya.

Biksu 31 tahun itu mulai tampil menonjol pada 2015 ketika dia mendesak umat Buddha di seluruh negeri untuk membakar sebuah masjid sebagai pembalasan atas setiap biksu yang terbunuh dalam sebuah pemberontakan. Biksu lantang bicara tersebut juga giat berkampanye untuk menjadikan Buddhisme sebagai agama negara Thailand.

Aphichat telah menyuarakan kekaguman kepada Ashin Wirathu, seorang biksu di Myanmar yang terkenal dengan pandangan anti-Muslim, dan melihat tindakannya sebagai model untuk melindungi Buddhisme di Thailand. Polisi mengatakan Aphichat ditahan di unit Divisi Penindakan Kejahatan di Bangkok.

Gambar yang muncul di media sosial pada Rabu malam menunjukkan atribut Aphichat dilucuti di kuilnya.
Wakil Perdana Menteri Thailand Prawit Wongsuwan mengatakan pada Kamis bahwa Aphichat telah meninggalkan ordo religiusnya secara sukarela.

Perhimpunan Buddhis Thailand mengeluarkan pernyataan menentang penahanan Aphichat, dengan mengatakan bahwa itu tidak terhormat dan melanggar hak pribadi. Biarawan dari kuil sama, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan bahwa Aphichat tidak melanggar undang-undang, yang mengatur ordo mereka dan mencopot kedudukannya sebagai biksu. (Ant/icl)

tag: #hate-speech  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...