JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-"Kami melawan!" Itulah sikap Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat Menkumham Yasonna H Laoly yang mengakui kubu Agung Laksono cs sebagai pengurus sah partai Golkar.
"Kami melakukan langkah perlawanan! Saya sama sekali tidak bisa memahami secara hukum keputusan Menteri Hukum dan HAM," ujar Nurdin Halid kepada TeropongSenayan, Selasa (10/3/2015) di Jakarta.
Nurdin yang juga menjadi Ketua SC saat Munas IX Partai Golkar di Bali menegaskan bahwa Makamah Partai Golkar tidak pernah mensahkan kemenangan munas Ancol. Sebab hakimnya terbelah dan gagal mengambil keputusan.
Untuk itulah pihaknya segera melakukan langkah hukum. Pertama melakukan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Barat. Kedua melakukan gugatan pidana lantaran penyelenggaraan munas Ancol terjadi pemalsuan surat mandat DPD I dan DPD II.
"Kami juga akan melaporkan kepada Polisi atas kasus pidana dan perdata terhadap Agung Laksono cs yang melakukan pemalsuan tandatangan dokumen lainnya terkait keberadaan partai Golkar," papar Nurdin Halid.
Selain ini saat ini kubu Munas Bali juga merapatkan barisan dengan mengundang pengurus DPD I dan DPD II. Mereka sedang dikumpulkan di Jakarta guna konsolidasi dalam rangka melawan keputusan pemerintah.(ris)