Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 31 Okt 2017 - 14:42:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Bacakan Duplik, Pengacara Minta Buni Yani Dibebaskan

24buniyani.jpg
Buni Yani (Sumber foto : ist)

BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tidak jelas.

"Terkait replik kemarin sudah kita sampaikan selama persidangan bahwa apa yang ditanggapi oleh jaksa itu sangat tidak substantif, malah tidak menanggapi pledoi sama sekali," ujar Aldwin dalam persidangan lanjutan dengan agenda duplik, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).

Aldwin mengatakan, banyak poin-poin yang tidak dijawab JPU dalam pledoi. Ia menyontohkan, dari 165 halaman pledoi yang disampaikan pihak pengacara, jaksa hanya menyampaikan 22 halaman. Ia menganggap, replik yang dibacakan hanya pengulangan dari pembacaan tuntutan.

Dengan pertimbangan itu, ia meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Buni Yani.

"Apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, mohon memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Semoga duplik ini dapat membantu majelis hakim memutus perkara secara adil," katanya.

Usai pembacaan duplik, selanjutnya akan masuk dalam agenda putusan. Sementara itu, Buni Yani mengaku siap menghadapi segala putusan yang disampaikan majelis hakim.

"Enggak cuma putusan, apapun siap," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menganggap Buni Yani telah memenuhi pasal 32 ayat 1. (plt/ant)

tag: #buni-yani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...