JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani,membuat tulisan pada secarik kertas tentang kehidupannya di balik geruji besi Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Buni Yani mengaku, di dalam Lapas dirinya ditempatkan sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh.
Hal ini disampaikan Buni Yani melalui secarik kertastentang apa yang dirasanya sebagai ketidakadilan.
Tulisan Buni Yani itu beredar di sosial media, Kamis (21/2/2019) malam. Buni Yani kembali menyebut kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan.
"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati," tulis Buni Yani.
Dia kemudian juga menyinggung kasus penista agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Tapi, apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil," ujar dia, merujuk pada Ahok yang dititipkan di Mako Brimob Depok, bukan di Lapas layaknya seorang terpidana.
Diketahui, Buni Yani menjalani hukuman selama 18 bulan penjara setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur di Kabupaten Bogor sejak 1 Februari 2019.
Belum sampai sebulan Buni Yani menceritakan kondisinya pada selembar kertas yang dititipkan ke pengacaranya, Aldwin Rahadian.
Begini isi surat Buni Yani selengkapnya:
Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri atas 13 orang. Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.
Tapi apa Ahok pernah kelihatan dipenjara? Ini betul-betul tidak adil.
Surat itu tertanggal 21 Februari 2019 serta bertandatangan Buni Yani. Sejak awal menghadapi kasus ini, Buni Yani menggugat. Dia merasa dikriminalisasi. (Alf)