Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 24 Jan 2019 - 16:34:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Buni Yani: Kasus Saya Tak Ada Hubungannya dengan Perkara Ahok

753615069731.jpg.jpg
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan dosen UNJ, Buni Yani angkat suara perihal bebasnya mantan terpidana penistaan agamaBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Buni Yani menegaskan, bahwa kasus yang membelitnya tak ada hubungannya dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Hal ini disampaikan dia, karena ada pihak yang mengkait-kaitkan kasus Ahok dengan dirinya.Buni Yani menyatakan kasusnya tak terkait dengan perkara Ahok.

"Karena ini dua kasus yang tidak ada kaitannya menurut Jaksa Agung, jadi saya tidak bisa menanggapi. Pak Ahok mudah-mudahan beliau sesuai dengan putusan hakim saja. Saya nggak ada momentar, karena memang saya tidak mempunyai kepentingan untuk menanggapi kasusnya beliau itu. Karena kan tidak berkaitan menurut jaksa," ucap Buni Yani.

Buni Yani lalu mengatakan soal tak ada kaitannya pelaporan Ahok denganposting-an yang dibuatnya. Dia mengatakan Ahok dilaporkan berdasarkan video yang diunggah di Pemprov DKI.

"Jadi orang-orang yang melaporkan Pak Ahok ke pengadilan itu berdasarkan dari video Pemprov DKI. Bukan dari saya. Jadi tidak terbukti. Di pengadilan itu tidak bisa ada yang membuktikan bahwaposting-an saya itulah yang menyebabkan Pak Ahok dilaporkan," tuturnya.

Buni Yani kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tak melakukaneditingterhadap video saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Dia mengatakan hanya mengunggah ulang video pidato Ahokberdurasi 30 detik yang sudah ada di internet.

"Kedua, kata editan. Apa yang saya edit? Tidak ada yang saya edit. Itu videonya utuh seperti semula. Saya dapat daripagemedia NKRI, videonya sudah 30 detik. Saya download lalu sayauploadulang. Persis sama, saya meneruskan saja. Apanya yang saya edit? Nggak ada. Itu di pengadilan juga sudah beres," tegas Buni Yani.

Begitu juga soalcaptionyang menyertaiposting-an tersebut. Diamengaku tidak sengaja karena tidak mendengar kata 'pakai'.

"Bahwa ada pengalihbahasaan dari suara ke tulisan lalu ada hilang kata 'pakai', mestinya 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah', lalu yang terdengar dari saya 'dibohongi Al-Maidah' itu tidak disengaja," tuturnya.

Buni Yani mengatakan dalam persidangan para ahli mengatakancaptiontersebut tidak mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, Buni Yani merasa dirinya dikriminalisasi karena divonis hukuman penjara 18 bulan.

Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Buni Yanisecara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Ahok.

Pengadilan menyatakan Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Jadi nggak bisa jadi tersangkanya nggak bisa. Makanya saya bilang saya dikriminalisasi, oleh karenanya ini dipaksakan untuk memuaskan karena Ahok sudah masuk penjara maka saya masuk penjara. Itu kan kriminalisasi namanya, Mas. Wong nggak ada hubungan kok kata jaksa," kata Buni Yani.

Saat ditanya kembali tanggapannya terkait bebasnya Ahok, Buni Yani kembali mengatakan tak mau berkomentar. Dia menekankan dirinya tak punya keterkaitan dengan kasus Ahok.

"Karena tak ada keterkaitan, saya katakan tadi, saya tidak berani komentar. Beliau silakan, sesuai, kita ini kan warga negara yang baik. Beliau sudah menjalani apa yang sesuai menurut ketentuan hukum yang berlaku. Silakan dijalani. Tentu saya tidak berhak komentar karena tak ada keterkaitan," tutur dia.

Sebelumnya Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama karena ucapannya terkait surat Al-Maidah ayat 51. Ahok menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017.

Ahok bebas setelah dipenjara karena kasus penodaan agama. Ahok telah menghabiskan 1 tahun 8 bulan dan 15 hari di Rutan Mako Brimob. Nicholas Sean, anak sulung Ahok, datang menjemput ke Mako Brimob. (Alf)

tag: #buni-yani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement