Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 07 Nov 2017 - 14:40:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Dikabulkan MK, Penganut Kepercayaan Bisa Ditulis di Kolom Agama di KTP

59MK-sidang.jpg
Sidang di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Para penganut aliran kepercayaan bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aliran kepercayaan bisa ditulis di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).

Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief.

Menurut Arief gugatan para pemohon yang terdiri dari para penganut penghayat kepercayaan memiliki landasan hukum.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka kata 'agama' sebagaimana dimuat dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'," ucapnya.

Gugatan ini diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk.

Mereka menguggat ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang pada intinya penganut kepercayaan tidak dicantumkan dalam kolom agama.(yn)

tag: #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement