JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra resmi menarik gugatan terhadap Agung Laksono terkait polemik di internal partai berlambang pohon beringin tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Iya, sudah dicabut kemarin (16/3/2015). Gugatan yang diajukan ke PN Jakbar itu sudah tidak relevan lagi karena tidak ada surat penjelasan Menkumham yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono (AL), walau hingga kini belum ada SK (surat keputusan) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar dari kubu AL," ujar Yusril saat dihubungi awak media, Selasa (17/3/2015).
Yusril menjelaskan, ditarikanya gugatan dari PN Jakbar lantaran adanya perubahan dinamika politik terkait polemik Partai Golkar. "Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Harian Partai Golkar kubu Ical, MS Hidayat mengaku akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah ke depan.
"Nanti malam kita akan rapat untuk memikirkan langkah selanjutnya," ungkap mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 5 Maret 2015 lalu, setelah Mahkamah Partai Golkar merampungkan sidang sengketa internal partai penguasa Orde Baru tersebut.
Isi permohonan gugatan tersebut adalah meminta mengesahkan hasil Munas Bali dan menyatakan hasil Munas Ancol tidak sah.(yn)