Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 14 Nov 2017 - 17:06:55 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Masak Masalah Tiang Pancang Impor dari Malaysia

6AW.jpg
Komisi VI DPR Abdul Wachid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi VI DPR Abdul Wachid mengaku geram jika benar PT Waskita Karya. Tbk selaku perusahaan konstruksi BUMN yang menggarap proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Palembang Sumatera Selatan melakukan impor tiang pancang dari Malaysia.

"Pemerintah sudah lupa program Nawacitanya, masak masalah tiang pancang impor dari Malaysia, ini sudah keterlaluan," tandas Politikus Gerindra itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Padahal, lanjut dia, hanya untuk urusan tiang pancang, di dalam negeri juga pasti bisa buat.

"Baik dari BUMN maupun dari perusahaan anak bangsa yang dampaknya bisa mengurangi pengangguran dan tidak menguras devisa kita. Harga dan kwalitas bisa lebih baik. Saya tidak ngerti apa yang melatar belakangi harus import hanya untuk masalah tiang pancang?" geram dia.

Menyikapi hal tersebut, ungkap dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Waskita Karya secepatnya.

"Betul saya akan bicarakan dengan pimpinan komisi VI untuk panggil Waskita, jangan sampai BUMN kita ini bekerja tidak untuk kepentingan Nasional tapi malah pilih asing," pungkasnya. (icl)

tag: #infrastruktur-2017  #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...