Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 26 Mar 2015 - 12:42:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi Golkar: Kalau tidak Sabar, Pasti Terjadi Konflik Akar Rumput

64IMG-20141001-01288.jpg
Ridwan Hisjam (Sumber foto : TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ridwan Hisjam meminta kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono bersabar. Sebaiknya kedua belah pihak yang berkonflik menunggu keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Karena masalah ini sudah masuk PTUN dan PN, sebaiknya kedua DPP hasil Munas Bali/Ancol bersabar sedikit saja, tinggal dua bulan kok. Insyaallah ada keputusan final," kata Ridwan ini di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurutnya, semua kader Partai Golkar, baik di pusat maupun di daerah harus terlebih dahulu menunggu proses hukum. Pasalnya keputusan Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono masih digugat ke pengadilan.

"Sebagai kader PG (Partai Golkar), semua harus tunduk pada hukum, apapun hasilnya," jelasnya.

Bila tidak sabar menunggu proses hukum kata dia, konflik ini akan meruncing.

"Kalau ada salah satu pihak yang tidak sabar, dipastikan terjadi koflik akar rumput, yang akibatnya PG tambah sengsara dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain," jelas Wakil Ketua Komisi X ini.

tag: #konflik golkar  #partai golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...