Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 03 Jan 2018 - 21:38:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Komisi II Dukung Pembentukan Satgas Anti-Politik Uang

13zainudin-amali.jpg
Zainudin Amali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mendukung penuh pembentukan Satgas Anti-Politik Uang oleh Polri dan KPK.

"Saya sangat mendukung gagasan itu. Ada beberapa kerawanan yang diperkirakan akan muncul di 171 tempat yang akan melaksanakan Pilkada," kata Amali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2017).

Kerawanan dalam Pilkada 2018 yang harus diantisipasi, kata Amali, di antaranya maraknya politik uang, meningkatnya pengguna isu SARA.

"Perang di Medsos yang akan memunculkan isu-isu hoax dan kampanye hitam serta fitnah yang akan bertebaran. Khusus untuk politik uang pasti akan marak karena dari 171 tempat pilkada itu ada daerah-daerah yang berpenduduk besar yang akan melakukan Pilkada," katanya.

Dengan begitu, politikus Golkar ini kembali menekankan bahwa dirinya menyambut baik dan mendukung gagasan Pembentukan Satgas Anti Politik Uang. Dengan adanya satgas ini diharapkan bisa menimalisir kecurangan pada pilkada akibat politik uang.

"Polri dan KPK dapat bekerjasama dengan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) untuk memaksimalkan peran Satgas yang terbentuk ini," tandasnya.(yn)

tag: #amali  #pilkada-serentak-2018  #wakilrakyat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...