JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Pansus RUU Larangan Miras DPR Arwani Thomafi membantah ada delapan fraksi yang mendukung Miras dijual bebas di warung-warung.
“RUU Larangan Minuman Beralkohol, sampai saat ini kami di Pansus masih bekerja. Rapat terakhir, adalah Rapat internal Rabu (17/1/2018) lalu, membahas jadwal rapat dengan pemerintah di masa sidang ini,” kata Arwani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Pansus ini dibentuk sejak 2015 lalu, masa kerja Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol diperpanjang karena memang ada poin krusial yang belum menemukan titik temu di antara fraksi-fraksi di DPR RI.
“Poin krusial itu salah satunya terkait dengan penamaan judul RUU apakah menggunakan nomenklatur ‘Larangan’ minuman beralkohol,‘Pengendalian dan Pengawasan’ minuman beralkohol serta tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut,” ujar anggota Komisi I DPR itu.
Di poin itu, terang Arwani, sejumlah fraksi berbeda perbedaan pandangan.Fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur ‘Larangan adalahFraksi PPP dan Fraksi PKS yang kemudian dalam perjalanannya Fraksi PAN juga setuju.
Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur ‘Pengendalian dan Pengawasan adalah Fraksi PDIP,Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi NasDem. Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel ‘Larangan’dan ‘Pengendalian dan Pengawasan’ yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.
Sementara itu, papar dia, soal isu minuman berakohol dijual bebas di warung-warung, semua fraksi dan pemerintah setuju untuk melarangnya.
“Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas. Saya tegaskan seluruh fraksi dan pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol,” tegas Arwani.
Menurutnya, perlu disampaikan kronologi munculnya RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.Dimana FPPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini yang dilakukan sejak DPR periode 2009-2014.
Namun, karena waktunya tidak memungkinkan,usulan tersebut kandas.Usulan tersebut kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019 melalui Badan Legislatif (Baleg)DPR.
Dalam pengusulan tersebut,Fraksi PKS turut serta menjadi inisator.Praktis,sejak itu,secara formal pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ada dua fraksi yakni PPP dan PKS.
“Pada tahun 2015,DPR dan pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol dan terbentuklah Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini terus bekerja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.(yn)