Berita
Oleh bara ilyasa pada hari Minggu, 28 Jan 2018 - 09:10:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Paksakan Plt Gubernur Polisi, Mendagri Langgar Konstitusi

53tjahjokumolo.jpg
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Sarwi Chaniago mengatakan,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melanggar konstitusi jika tetap memaksakan dua jenderal polisi menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Menurutnya, jika rencana ini tetap dilakukan Mendagri akan melanggar konstitusi dan terutama UU Pilkada.

“Mendagri diduga melanggar konstitusi dan menciderai UU Pilkada. Ketentuan UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang bisa menjadi Penjabat Gubernur. Bagaimana mungkin kemudian perwira tinggi Polri aktif bisa disetarakan dengan pimpinan tinggi madya dan ini terkesan dipaksakan,” kata pengamat politik itu kepada TeropongSenayan, Minggu (28/1/2018).

Mendagri diduga melanggar peraturan dan regulasi yang dibuat sendiri.

"Pertanyaannya apakah memang betul tidak ada lagi pejabat karir dan profesional di Kemendagri dan pejabat tingkat provinsi mengisi posisi pos Penjabat Gubernur," terangnya.

Dia juga menjelaskan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Pasal 4, Ayat 2, menyebutkan Penjabat Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya kementerian dalam negeri atau pemerintah provinsi. Selanjutnya jabatan pelaksana tugas atau penjabat Gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada.

“Memang itu hak prerogatif dari Mendagri. Namun jangan sampai terkesan pemerintah suka-suka dalam mengelola negara, dan dikelola secara amatiran. Mengelola negara harus berbasiskan koridor hukum dan sesuai aturan main konstitusi, bukan regulasi yang dilanggar sesuka hati,” jelasnya.(plt)

tag: #pilkada-serentak-2018  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement