JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi aksi demo pengemudi taksi online hari ini di depan Istana. Para pendemo menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Saya prihatin kok masih ada yang enggak puas (dengan Permenhub 108/2017). Tapi saya membuka diri untuk diskusi," kata Budi Karya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Menurut Budi Karya, adanya Permenhub 108/2017 ditujukan untuk kesetaraan antara taksi online dengan taksi konvensional. Dia ingin, kedua transportasi itu bisa jalan berdampingan.
"Artinya, tidak mungkin salah satu itu harus menang. Harus sama-sama menerima dan sama-sama memberi. Tidak bisa semua dipuaskan," kata Budi.
Aturan terbaru itu menyebut persyaratan yang harus dipenuhi angkutan online agar bisa tetap beroperasi adalah kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR), penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan kuota taksi online di daerah.
Budi mengatakan syarat ini diajuka sebagai upaya pemerintah menyetarakan kedua jenis angkutan.
"Contohnya, kuota, kalau dihabiskan kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah juga kalau dihilangkankan kasihan sopir-sopir itu. Tentu harus saling memahami," kata Budi.
Ia mengaku heran pada ketidaksetujuan sejumlah pihak yang menolak aturan ini karena aturan KIR atau stiker seharusnya tidak memberatkan.
"Stiker juga di tempat lain lebih besar. Ini cuma garis tengah 10 centimeter," kata Budi.
Bagi pengemudi taksi online yang kesulitan mendapatkan SIM A umum atau uji KIR, Budi menyarankan pengajuan kolektif.
"Jangan ngomong terus peraturannya yang dibilang (ditolak). Ini kan asal against (berseberangan) dengan pemerintah. Padahal, pemerintah berkewajiban untuk hadir," kata Budi.
Budi mengaku aturan PM 108/2017 akan tetap diberlakukan mulai 1 Februari 2018, tanpa kompromi.
Seperti diketahui, sejumlah pengemudi taksi online melakukan aksi demo di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat. Mereka masih merasa keberatan dengan sejumlah kebijakan dalam Permenhub 108/2017.(yn/ant)