Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 30 Jan 2018 - 00:12:59 WIB
Bagikan Berita ini :

GNPF Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Ormas

96ORMAS.jpg
Ilustrasi penolakan UU Ormas (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) memperbaiki permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Materi yang diperbaiki terkait peran pengadilan.

"Di sini kami memasukkan atau memperbaiki perihal masalah peran pengadilan yang direduksi oleh UU Ormas," ujar kuasa hukum Pemohon, Mohammad Kamil Pasha, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Pasha menjelaskan bahwa dalam ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017, asas proses hukum yang adil telah dikesampingkan.

"Bahwa ada penyampingan asas proses hukum yang adil dan mereduksi kewenangan atau kekuasaan kehakiman dari lembaga peradilan," katanya.

Menurut dia, hal ini disebabkan karena pembubaran ormas dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mengatakan bahwa prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum.

Sementara itu, ketentuan a quo dinilai mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para pemohon. Pemohon menilai penjatuhan sanksi terhadap ormas yang diatur dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.

Selain itu, para pemohon mempermasalahkan frasa 'paham lain' dalam ketentuan UU Ormas yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam petitumnya, para pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 Ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun para pemohon adalah seorang warga negara bernama Munarman, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah. (Ant/icl)

tag: #gnpfmui  #mahkamah-konstitusi  #mk  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 31 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta (OSO) mengingatkan, pentingnya menjaga silaturahmi sesama umat manusia. Dia berharap, hari raya Idul Fitri 2025 dapat menjadi momen ...
Berita

Gandeng Pelindo dan Bulog Lewat Posko Mudik BUMN di Pelabuhan Parepare

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) mendirikan Posko Mudik Bareng ...