JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, informasi tentang suplemen makanan mengandung DNA babi menjadi perhatian masyarakat setelah salah satu pegawai di lembaga itu menyebarluaskannya.
"Informasi yang keluar itu sedang dalam proses untuk diinformasikan secara resmi kepada masyarakat. Memang bukan informasi yang rahasia," kata Penny dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Penny mengatakan, Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi ditemukan oleh petugas BPOM dan sudah mulai ditarik dari pasaran sejak November 2017. Bukti dan instruksi penarikan dari pasaran kepada produsen ditemukan setelah petugas BPOM melakukan pengawasan pascapemasaran atau "post-market". Setelah temuan tersebut, BPOM sudah mencabut izin edar kedua produk tersebut.
"Penarikan produk itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan kami. Kami akan kembangkan untuk memeriksa izin edar produk lainnya," tuturnya.
Menurut Penny, BPOM memberikan waktu kepada produsen untuk menarik dari pasaran dan mengganti bahan baku produk tersebut sebelum dipasarkan kembali.
"Kalau sanksi terhadap pangan bisa dengan tidak memberikan izin edar kembali. Mungkin juga bisa dilakukan untuk obat," katanya.
Sebelumnya, BPOM menyatakan, suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi. Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. (Ant/icl)