PADANG (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Agama berencana akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang menganjurkan agar gaji pegawai negeri sipil muslim dipotong 2,5 persen untuk zakat. Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) setuju dengan wacana tersebut asal untuk kepentingan rakyat.
"Supaya tidak asal ngomong nanti akan merugikan rakyat, tapi kalau itu untuk kepentingan rakyat kembali kenapa tidak," ujar OSO di Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/2/2018).
OSO mengatakan, DPD kini masih mencermati rencana tersebut. Namun, ia mengingatkan agar ada aturan yang jelas.
"Itu kami sedang bicarakan di DPD, jadi harus ada mekanisme yang jelas," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada dua prinsip dasar dari rancangan perpres zakat ini.
Pertama, difasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan.
"Bagi ASN Muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” tutur dia.
“Jadi ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya,” lanjut Lukman.
Kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab atau batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya.
“Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN Muslim,” kata dia.
Dana zakat nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Potensinya sekitar Rp 10 triliun.
Zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana.(yn)