JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.
Menurut kuasa hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, saat berlangsung Munas Golkar di Bali, kepengurusan Munas Riau yang menunjuk Ical sebagai Ketum berakhir Oktober 2014. Namun pada 5 Februari 2015 Menkumham Yasonna mengeluarkan putusan hasil Munas Riau diperpanjang sampai 2015.
"Menkumham Laoly mengakui satu-satunya susunan DPP Golkar yang tercatat di Kemenkumham adalah hasil Munas Riau tersebut," katanya dalam siaran persnya, Jum,at (3/4/2015).
Namun, kata Yusril, tak lama kemudian Menkumham Laoly menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengesahkan Munas Ancol berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar. "Perlu diingat pada 1 April 2015, SK Menkumham tersebut ditunda sampai ada keputusan berikutnya. Sehingga Munas Riau 2009 yang dijadikan dasar lantaran sudah diperpanjang sampai 2015," ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut pakar hukum tatanegara ini, keadaan kembali seperti semula sebelum diterbitkannya SK Menkumham 23 Maret 2015 yakni Pengurus hasil Munas Riau masih sah dan terdaftar di Kemenkumham. "Betul Menkumham mengerti aturan main ini, dimana dirinya sendiri lah yang mengeluarkan putusan itu," tuturnya.
Yusril juga menghimbau agar kubu Agung Laksono menerima dinamika ini. "Apalagi dia menjalankan aktivitasnya di sebuah negara hukum. Jiwa besar politikus itu akan menjadi contoh bagi pengikutnya dan menjadi panutan bagi rakyatnya," terang mantan Mensesneg era Preside SBY.
Tanpa jiwa besar politikus, sambung Yusril, hukum hanya akan menjadi permainan dan alat legitimasi untuk membenarkan kelakuan yang salah dan keliru. (ec)