Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 04 Apr 2015 - 12:28:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenpolhukam: Cuma Blokir Akses Bukan Tutup Situs Islam

2Diskusi Mengapa Blokir Akses.jpg
Kantor Kemenkopolhukam (Sumber foto : Mandra Pradipta)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kemenpolhukam menenegaskan tidak pernah menutup sejumlah situs Islam yang dianggap radikal. Pemerintah saat ini hanya sekedar mengalihkan. Artinya bukan menutup domain tersebut.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kemenpolhukam Edmon Karim mengatakan 19 situs yang sempat diblokir itu bisa dibuka kembali jika tidak terbukti menyebarkan paham radikal.
"Situsnya tidak hilang, hanya tidak bisa diakses," katanya dalam diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Menurut Edmon, langkah pemblokiran situs tersebut. Karena pemerintah menganggap hal ini sudah membahayakan negara. "Jadi kita perlu ambil sikap," tegasnya

Lebih lanjut Edmon menjelaskan penutupan situs hanya bisa dilakukan oleh keputusan pengadilan negeri. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat bisa lebih rasional dalam melihat permasalahan ini.
"Penutupan situs itu keputusan pengadilan. Jika ditutup, domain situs tidak ada lagi. Hal seperti ini sebetulnya juga terjadi di negara-negara lain," imbuhnya. (ec)

tag: #Kisruh Blokir Situs  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...