JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kemenpolhukam menenegaskan tidak pernah menutup sejumlah situs Islam yang dianggap radikal. Pemerintah saat ini hanya sekedar mengalihkan. Artinya bukan menutup domain tersebut.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kemenpolhukam Edmon Karim mengatakan 19 situs yang sempat diblokir itu bisa dibuka kembali jika tidak terbukti menyebarkan paham radikal.
"Situsnya tidak hilang, hanya tidak bisa diakses," katanya dalam diskusi 'Mengapa Blokir Situs Online' di Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
Menurut Edmon, langkah pemblokiran situs tersebut. Karena pemerintah menganggap hal ini sudah membahayakan negara. "Jadi kita perlu ambil sikap," tegasnya
Lebih lanjut Edmon menjelaskan penutupan situs hanya bisa dilakukan oleh keputusan pengadilan negeri. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat bisa lebih rasional dalam melihat permasalahan ini.
"Penutupan situs itu keputusan pengadilan. Jika ditutup, domain situs tidak ada lagi. Hal seperti ini sebetulnya juga terjadi di negara-negara lain," imbuhnya. (ec)