Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 22 Feb 2018 - 19:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Segera Proses Gugatan PKPI dan PBB

19download.jpg
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan pihaknya segera memproses gugatan PBB dan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU. Kedua parpol yang tidak lolos pemilu itu telah resmi melayangkan gugatan kepada Bawaslu.

Menurut Afif, Bawaslu akan menggelar mediasi antara parpol sebagai pengadu dengan KPU sebagai pihak teradu.

"Jika dalam masing-masing mediasi, baik parpol dan KPU sama-sama tidak menemui kesepakatan, maka kami akan menggelar sidang ajudikasi," tegas Afif di Kantor Bawaslu, Rabu (21/2/2018).

Bawaslu sendiri memiliki waktu selama 12 hari kalender untuk memproses gugatan yang dilayangkan oleh PKPI dan PBB. Mediasi termasuk di dalam proses penyelesaian gugatan selama 12 hari tersebut.

Sementara itu, mengenai materi gugatan oleh kedua parpol, Afif menyatakan tidak bisa banyak berkomentar.

"Karena suah masuk proses sengketa, maka kami tidak bisa banyak berkomentar. PBB mengajukan poin gugatan terkait enam anggotanya yang telat datang proses verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), sementara itu, PKPI materi gugatannya lebih banyak karena status tidak memenuhi syarat (TMS) terjadi di banyak daerah," tegas Afif.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Bidang Hukum, Syarifuddin Noor, mendaftarkan gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 kepada Bawaslu, Rabu sore.

Sementara itu, pada Senin (19/2/2018), Bawaslu sudah resmi menerima gugatan hasil verifikasi parpol yang diajukan oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

Ditemui secara terpisah, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan siap menghadapi gugatan dua parpol calon peserta pemilu tersebut. KPU menanti jadwal proses mediasi dan ajudikasi oleh Bawaslu.

"Kami menunggu saja jadwal dari Bawaslu, sebab masuknya gugatan dari Bawaslu. Nanti Bawaslu akan memberitahu kepada kami apa materi gugatannya, kapan mulai mediasi dan sidangnya dan sebagainya," jelas Arief. (aim)

tag: #bawaslu  #pbb  #pkpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...