Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Selasa, 06 Mar 2018 - 11:30:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika KPU Banding, Ini Sikap Yusril

82yusril.jpg
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : ist)

JAMBI (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan partainya siap menghadapi KPU jika nantinya komisi penyelenggara pemilu itu melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kami sudah siap-siap jika KPU mengajukan banding ke PTTUN. Ya kita hadapi saja, kita tidak pernah khawatir dan kita optimistis bisa memenangkan perlawanan tersebut," kata Yusril usai menghadiri tasyakuran PBB di Jambi, Senin (6/3/2018) malam.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum paling lambat atau pada Rabu (7/3/2018) harus mengambil sikap terhadap keputusan Bawaslu dalam persidangan adjudikasi yang menyatakan PBB memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu.

Namun demikian pihaknya masih menunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan atau justru melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Kita masih menunggu dan jika nantinya KPU banding tidak masalah, kita hadapi saja dan saya pikir kita lebih dari siap untuk menghadapi persidangan PTTUN," kata Yusril yang juga pakar Hukum Tata Negara itu.

Pihaknya mengaku optimistis nantinya dapat memenangkan atas gugatan KPU yang dilayangkan ke PTTUN karena telah melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adjudikasi yang digelar sebelumnya.

"Fakta yang terungkap pada persidangan adjudikasi sudah banyak dan itu tidak semuanya dituangkan dalam putusan Bawaslu, sehingga saya sangat optimsitis bisa menang," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019, melalui sidang adjudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di Jakarta, Minggu (4/3/2018). (plt/ant)

tag: #partai-bulan-bintang  #yusrilihza  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement