Opini
Oleh Viva Yoga Mauladi (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI) pada hari Selasa, 27 Mar 2018 - 09:50:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Importasi Garam Industri Berpotensi Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016

58viva-yoga-mauladi.jpg
Viva Yoga Mauladi (Sumber foto : Istimewa)

Saat ini Kemendag telah menerbitkan izin impor garam industri sebesar 3,7 juta ton, sesuai hasil rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian. Izin impor diberikan kepada 21 perusahaan swasta. Saat ini garam impor untuk industri sudah ada yang masuk di pelabuhan.

Lalu Terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman untuk Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri yang berpotensi melanggar pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2016.

Di Pasal 37 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2016 bahwa impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun di PP Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (2) bahwa dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman untuk bahan baku dan bahan penolong industri diserahkan pelaksanaannya kepada kementerian perindustrian

Hal ini menyebabkan terjadi potensi pelanggaran atas UU Nomor 7 Tahun 2016 karena:

Pertama, UU telah memberi kewenangan bahwa rekomendasi impor kepada KKP. Namun dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018, terjadi perubahan otoritas pembuat rekomendasi impor, dari KKP ke kementerian perindustrian.

Kedua, PP seharusnya diterbitkan dalam rangka mengatur pelaksanaan dari UU. PP tidak boleh menambahkan norma baru yg justeru bertentangan dengan noma dasarnya dan/atau mengakibatkan terjadi perbedaan penafsiran. Seharusnya dalam merumuskan PP berpedoman pada asas yg tepat, yaitu lex superior derogat lex priori, aturan lebih tinggi menghapus aturan yg rendah. Atau aturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dg peraturan yang lebih tinggi.

Karena saat ini PP Nomor 9 Tahun 2018 telah diundangkan. Saya mengusulkan perlu diajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Beberapa hal yang penting lainnya:

Pertama, pemerintah harus melindungi keberadaan petambak garam rakyat, mulai dari penyerapan produksi, penguatan kapasitas kelembagaan petambak, stabilitas harga, dan pasokan.

Kedua, meminta Satgas Pangan memonitor dan mengawasi secara intensif importasi garam industri di lapangan. Jangan sampai terjadi kebocoran garam industri membanjiri pasar domestik dan konsumsi. Hal ini seringkali terjadi sehingga berimplikasi kepada menurunnya penyerapan garam rakyat.

Setiap tahun, bangsa Indonesia selalu mengimpor garam industri karena produksi lokal tidak mencukupi kebutuhan industri nasional. Meski garis pantai Indonesia panjang, namun tidak seluruhnya dapat digunakan sebagai lahan garam. Perlu teknologi modern agar dapat mendorong kualitas produksi garam nasional.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #garam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Runtuhnya Mitos Kependekaran Politik Jokowi

Oleh Oleh: Saiful Huda Ems (Advokat, Jurnalis dan Aktivis 1998)
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
Ternyata lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan, bahwa kependekaran semu politik Jokowi akan tamat  riwayatnya di akhir Tahun 2024 ini. Jokowi yang sebelumnya seperti Pendekar Politik ...
Opini

Selamat Datang di Negeri Para Bandit

Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan ...