JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Konsep cuti petahana dalam pemilihan presiden memiliki perbedaan fundamental dengan cuti petahana dalam pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie.
Menurut dia, Presiden harus cuti atau tidak mesti ditinjau dari sistem ketatanegaraan yang ada.
"Saya melihat, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Cuti Presiden tidak bisa disamakan dengan cuti Kepala Daerah, karena kita harus melihatnya dari sudut kepentingan negara," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Syarif pun mengungkapkan, jika di Pilkada, petahana harus mengambil cuti sepanjang masa kampanye, namun cuti petahana di Pilpres hanya dilakukan pada hari dan jam tertentu disaat yang bersangkutan kampanye saja.
Hal itu sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa bagi Presiden dan juga Wakil Presiden petahana yang akan melaksanakan kampanye diharuskan untuk mengambil cuti.
"Makanya ini harus didiskusikan secara jernih, jangan gegabah," imbuhnya.(yn)