JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, selama cuti kampanye nanti, Joko Widodo hanya boleh memakai mobil kepresidenan dan pengamanan dari Paspampres.
"Selama cuti tidak boleh menerima tamu di Istana. Di kantor pemerintahan, termasuk pesawat presiden. Kalau mobil kepresidenan itu diperbolehkan karena itu bagian dari pengamanan," kata Riza di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Adapun cuti kampanye presiden dan wakil presiden sendiri, lanjut Riza, hal tersebut masih jadi pembahasan antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam aturan yang sedang digodok tersebut, kata dia, presiden boleh mengambil cuti, tapi sifatnya tidak wajib.
"Aturan soal cuti kampanye telah sesuai dengan UU, pasal 281, 301 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Itu sudah selesai secara umum," tandasnya.(yn)