JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hak angket terhadap Menkumham terkait sengketa Partai Golkar sudah dibacakan dalam rapat paripurna kemarin. Kini selanjutnya proses hak angket segera dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan dalam Sidang Paripurna DPR.
Menurut Sekretaris Bambang Soesatyo, para penggagas hak angket kini tinggal melengkapi persoalan-persoalan teknis yang diperlukan, termasuk memperluas dukungan. "Setelah itu akan diproses untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi," terangnya.
Sambil menunggu semua tahapan itu, lanjut Bamsoet, anggota DPR penggagas Hak Angket DPR terus bekerja dan mengumpulkan dokumen-dokumen. "Serta mendata identitas pihak-pihak yang dianggap relevan untuk dimintai keterangan atau kesaksiannya," ucap Bendahara Partai Golkar.
Bamsoet memberi contoh, termasuk para pejabat eselon I dan II Kemenkumham, Notaris, pimpinan penyelenggara dan peserta Munas Ancol. "Ketua umum Partai ataupun pejabat tinggi lainnya yang diduga berperan mempengaruhi atau menekan Menkumham melakukan intervensi terhadap parpol, dan lain-lain," ungkapnya.
Dikatakan anggota Komisi III DPR ini, dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM beberapa hari lalu muncul indikasi tentang pelanggaran. Bahkan secara tidak langsung, Yasonna sendiri sudah mengakui hal itu.
Namun begitu, sambung Bamsoet, perkembangan itu tidak menyurutkan niat para penggagas Hak Angket untuk melakukan penyelidikan atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran UU terhadap partai politik yang berpotensi membunuh dan membahayakan demokrasi. (ec)