JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus RUU Minol Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih kecewa dengan sikap pemerintah yang menghambat pembahasan RUU Minol.
Hal itu diutarakan oleh Fikri karena setiap pembahasan RUU Minol pemerintah yang tidak pernah hadir.
"Ya itulah. Harusnya tanggal 12 kemarin ada pembahasan sama pemerintah. Tapi ditunda lagi karena pemerintah membatalkan. Belum diatur lagi jadwalnya," kata Fikri saat dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Fikri mengungkapkan, semua fraksi tak mempersoalkan nama UU tersebut. Setidaknya, ada tiga nama yang telah diajukan yakni larangan, pengawasan dan pembatasan, sama UU Minol aja.
"Semuanya masuk, ada pengawasan, pelarangan, dan pembatasan. Kalau dilarang itu kayak oplosan. Itu mematikan dan enggak boleh sama sekali. Karena bahannya sudah jelas bukan dari minuman," tuturnya.
Fikri menerangkan, soal pembatasan penjualan minuman beralkohol nanti, misalnya hanya boleh di hotel bintang 5 dan bandara. "Di tempat-tempat yang dapat izin," ucap dia.(yn)