JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rencana pembahasan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dijadwalkan pekan ini gagal dilaksanakan. Penyebabnya, karena pemerintah berkirim surat ke Pansus untuk tidak bisa menghadiri rapat panitia kerja (Panja).
Hal itu diutarakan Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi yang menilai kondisi ini seperti menjadi pola di Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Rapat Pansus maupun Panja seringnya tidak memenuhi kuorum peserta rapat, entah dari pihak pemerintah yang tidak hadir atau dari fraksi-fraksi di DPR yang tidak hadir," kata Arwani saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/4/2018).
"Saya sebagai Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol melihat hal ini bukan hal yang normal dan wajar. Ada indikasi kuat untuk mengagalkan pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini," tambahnya.
Arwani pun memaparkan, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP sejak tahun 2015 ini memang tercium aroma tangan-tangan tak tampak (invisible hand) untuk memandulkan kerja Pansus yang target akhirnya agar tidak pernah ada UU Larangan Minuman Beralkohol.
"Kami mengajak fraksi-fraksi yang selama ini seolah peduli dengan persoalan keumatan agar dibuktikan dengan komitmen kehadirannya dalam rapat-rapat Pansus maupun Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol," ujarnya.
"Kami meyakini, UU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan bagian jihad konstitusional sebagai ikhtiar untuk melindungi segenap warga negara," jelasnya.
Meski demikian, Arwani mengaku masih optimistis dan terus memperjuangkan keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini untuk segera disahkan bersama Presiden.
Harusnya, lanjut dia, komitmen Presiden Joko Widodo yang tegas dan terang dalam kebijakan pro rakyat, semestinya juga diikuti oleh para pembantunya khususnya yang terkait dengan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini untuk komitmen hadir dalam setiap rapat-rapat di Pansus.
"Sejumlah peristiwa yang terjadi belakangan ini di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat akibat miras oplosan hingga sedikitnya menewaskan 82 jiwa semestinya dapat mengetuk nurani pihak-pihak yang memiliki kaitan dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Mari kita segerakan pembahasan dan menuntaskan hal-hal krusial di RUU ini," pungkasnya.(yn)