JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu mengikuti putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal penetapan tersangka dalam kasus Bank Century.
Sebab, menurut dia, perintah untuk menetapkan tersangka akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan seperti menimbulkan ketergesaan. Padahal penetapan tersangka perlu memenuhi dua alat bukti.
"Perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan hanya untuk melanjutkan proses penyidikan perkara. Sementara, perintah untuk menetapkan tersangka tak perlu diikuti," kata Yenti saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/4/2018).
Lebih jauh, Yenti mengatakan, perintah menetapkan tersangka tak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pasalnya, kewenangan untuk menetapkan tersangka merupakan independensi dari penyidik yang tak bisa diintervensi siapapun.
"Hakim praperadilan seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol bagaimana proses hukum acara pidana berjalan sesuai prosedur," imbuhnya.
Diketahui, dalam putusan pada Senin (9/4/2018), hakim Effendi memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.
Apabila KPK tak melanjutkan kasus ini, hakim meminta lembaga antirasuah tersebut melimpahkan ke lembaga lain.
"Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," tambahnya.(yn)