Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 16 Apr 2018 - 10:24:47 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Diminta Abaikan Putusan PN Jaksel Soal Kasus Century

44Yenti-Garnasih.jpg.jpg
Yenti Garnasih (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu mengikuti putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal penetapan tersangka dalam kasus Bank Century.

Sebab, menurut dia, perintah untuk menetapkan tersangka akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan seperti menimbulkan ketergesaan. Padahal penetapan tersangka perlu memenuhi dua alat bukti.

"Perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan hanya untuk melanjutkan proses penyidikan perkara. Sementara, perintah untuk menetapkan tersangka tak perlu diikuti," kata Yenti saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/4/2018).

Lebih jauh, Yenti mengatakan, perintah menetapkan tersangka tak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pasalnya, kewenangan untuk menetapkan tersangka merupakan independensi dari penyidik yang tak bisa diintervensi siapapun.

"Hakim praperadilan seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol bagaimana proses hukum acara pidana berjalan sesuai prosedur," imbuhnya.

Diketahui, dalam putusan pada Senin (9/4/2018), hakim Effendi memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.

Apabila KPK tak melanjutkan kasus ini, hakim meminta lembaga antirasuah tersebut melimpahkan ke lembaga lain.

"Atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," tambahnya.(yn)

tag: #kpk  #kasus-century  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Curiga Minyakita Diselewengkan, Legislator Minta Pemerintah Turun ke Pasar: Jangan Hanya di Belakang Meja!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 20 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Harga minyak goreng rakyat atau Minyakita melesat dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sehingga menuai protes dari masyarakat juga pedagang. DPR ...
Berita

Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo, Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dukung Peluang RI Masuk BRICS

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Fraksi Partai Demokrat DPR RI memastikan sikap untuk selalu siap mengawal pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto. Fraksi Partai Demokrat DPR RI pimpinan Edhie Baskoro ...