Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 29 Apr 2018 - 13:21:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Dinilai Tak Hati-hati, F-PPP: Polemik TKA Bisa Jadi Amunisi Politik

45reni-marlinawati.jpg.jpg
Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati menilai, polemik Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akibat ketidakhati-hatian pemerintah dalam membuat rumusan peraturan.

Reni mengaku sebelumnya sudah mengingatkan pemerintah atas sensitivitasnya atas isu TKA tersebut.

"Sayangnya, pengelolaan isu soal TKA ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja. Menaker tampak menerapkan manajemen pemadam kebakaran dalam merespons persoalan ini, sungguh sangat disayangkan," kata Reni kepada wartawan, Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Pemerintah, kata Reni, dalam hal ini Kementerian pemrakarsa Perpres (Kemnaker) tampak tak mengindahkan sejumlah regulasi dalam pembentukan Perpres No. 20 Tahun 2018 ini seperti amanat UU No. 12 Tahun 2011 serta Perpres No. 87 Tahun 2014 khususnya dalam hal perencanaan penyusunan Perpres.

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemrakarsa rancangan Perpres ini, lanjut Reni, mestinya sejak awal mensosialisasikan rancangan Perpres ke publik dalam rangka uji publik untuk menghindari polemik sebagaimana yang terjadi saat ini.

Karenanya, Reni mendesak kepada Menaker untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan secara gamblang dan terang dengan membangun penjelasan secara komprehensif, logis dan rasional soal TKA tersebut.

"Narasi yang dikontruksi Menaker seperti membandingkan jumlah TKI di luar negeri dengan TKA di dalam negeri merupakan perbandingan yang tidak sebanding dan missleading. Alih-alih publik tercerahkan, narasi tersebut justru makin menyudutkan posisi pemerintah," tuturnya.

Sebagai orang nomor satu di Fraksi PPP, Reni mengaku berkepentingan atas isu TKA ini untuk dijelaskan secara komprehensif ke publik.

"Rumor yang muncul di publik soal keberadaan TKA yang telah muncul beberapa tahun silam ini, nyatanya tidak dapat diklarifikasi dengan baik oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai leading sector atas persoalan ini," sesal Reni.

Diketahui, penjelasan Menaker soal jumlah TKA hingga akhir tahun 2017 sebanyak 85 ribu dari berbagai negara berbasis pada Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Namun, penjelasan berbeda muncul dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebutkan tenaga kerja buruh kasar dari China sebanyak 157 ribu.

"Perbedaan data ini harus diperjelas agar publik tidak bingung. Pemerintah tentu sangat berkepentingan atas validitas data tersebut agar polemik soal TKA tidak menjadi amunisi politik untuk mendiskreditkan pemerintah," pesan aktivis HMI itu. (Alf)

tag: #ppp  #tenaga-kerja-asing-tka  #kemenakertrans  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement