Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 08 Mei 2018 - 10:33:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan HTI Ditolak, Seskab: Bukti Langkah Pemerintah Benar

90pramono-indra.jpg.jpg
Pramono Anung (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

BOGOR (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, putusan majelis hakim PTUN DKI yang menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan tindakan pemerintah benar.

Pramono mengajak eks anggota HTI berorganisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Ini menunjukkan bahwa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu nampak dan itu terbuka," kata Pramono di Istana Bogor, Senin (7/5/2018).

Pramono mengatakan, Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yudikatif yang kredibel dan independen dalam memutus perkara. Pemerintah tidak ikut campur dalam pengambilan putusan tersebut.

Politikus PDIP ini berharap, dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi ditambah putusan PTUN ini mengajak anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berorganisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Seyogyanya HTI ini berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai 'monggo', dengan ormas agama 'monggo', yang penting sebagai elemen bangsa bersama-sama membangun negara," harapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahwa putusan PTUN ini memperkuat kekuatan hukum dari tindakan pemerintah membubarkan HTI.

"Kalau sisi pemerintah sudah jelas, sekarang posisi legalnya sudah jelas," kata Pratikno.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

"Dalam eksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000," ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta, Senin.

Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang. Majelis hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal, yakni atheis, menyebarkan paham komunis dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan, namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah.

"Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah," ujar Hakim Anggota Roni Erry.(yn/ant)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement