JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menolak rentetan teror bom yang terjadi di Surabaya dan Sidoarjo lantaran lambannya pengesahan RUU Anti-Terorisme.
"Di Mako Brimob itu tidak da urusannya dengan Undang-Undang. Itu di dalam maksimum security dan Undang-undang Anti-Terorisme ini kan sudah ada, 2003 yang sekarang sedang dibahas itu sedang direvisi dan ini adalah atas dua pihak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Fadli menjelaskan, dalam RUU Antiterorisme tersebut masih belum disepakati soal peran keterlibatan TNI dan juga pengertian 'Terorisme'. (Baca juga:Jokowi: Jika Juni UU Terorisme Belum Disahkan, Saya Akan Keluarkan Perppu)
Selain itu juga, kata Waketum DPP Partai Gerindra itu, pemerintah yang meminta agar RUU Anti-Terorisme itu ditunda karena didalam internal pemerintah masih berbeda pandangan.
"Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa kita sahkan. Tapi dari pemerrintah yang meminta satu bulan, terutama terkait dengan definisi apa itu teroris itu apa definisinya. Jadi supaya jelas. Saya kira tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," terang Fadli.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu. Hal itu dikemukakan setelah terjadi serangkaian serangan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5).
"Kami harapkan UU cepat dilakukan revisi. Bila perlu, kami mohon pada Bapak Presiden membuat Perppu," ujar Tito dalam jumpa pers di Surabaya.(yn)