JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono Fayakhun mengatakan Kesekjenan DPR melangar peraturan yang sudah disepakati dua belah pihak. Atas perubahan Anggota FPG DPR di Komisi.
"Ini sudah jelas-jelas melangar kesepakatan kita bersama dan jika memang Sekjen DPR mengeluarkan surat atas perubahan Anggota Golkar di Komisi maka dia melanggar perjanjian," kata Fayakhun pada TeropongSenayan, Selasa (14/4/2015).
Fayakhun menunjukkan isi surat perjanjian dua belah pihak yang dihadiri oleh Fadli Zon dan Sekjen di DPR pada waktu lalu yang bertempat di ruang rapat FPG di DPR lantai 12.
Dalam isi surat perjanjian tersebut pada halaman pertama berbunyi bahwa dalam pertemuan yang dimediasi oleh Fadli Zon sebagai pimpinan DPR dan Sekretaris Jenderal DPR disepakati bahwa dua pihak yang bersengketa terkait dengan kepemimpinan FPG akan menenangkan diri dan tidak akan mengeluarkan keputusan atau tindakan atas nama FPG hingga perubahan komposisi pimpinan FPG DPR dibacakan di rapat paripurna DPR, dengan demikian.
"Ini dihadiri langsung oleh Fadli dan Sekjen DPR maka jika ini dilangar dia melanggar perjanjian," ungkapnya. (al)