Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 16:11:52 WIB
Bagikan Berita ini :

HTI Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

75yusril-1.jpg.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya telahmemasukkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, 4 Juni 2018.

"Pada pagi ini tanggal 4 Juni 2018 telah nemasukkan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujarnya di kantor Ihza & Ihza Law Firm di Kasablanca, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

Yusril beralasan pihaknya mengajukan banding karena didasari oleh dua hal, yang pertama agar eksistensi HTI tetap diakui sepanjang upaya hukum tetap dilakukan serta mencari keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Kedua adalah Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan pihak yang terkena (addressat) dari Keputusan Menteri adalah HTI sebagai lembaga.

"Akibatnya, hak berserikat yang dicabut adalah hak berserikat HTI sebagai lembaga bukan hak berserikat dari individu anggota dan atau pengurusnya," ujarnya.

"Meskipun sudah dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM namun keberadaan HTI tetap dianggap ada sepanjang untuk melakukan upaya mencari kebenaran keadilan dan tidak pernah ditetapkan sebagai organisasi terlarang," ucapnya.

Putusan PTUN Jakarta telah menegaskan bahwa pihak yang terkenaaddressatdari Keputusan Menteri adalah Perkumpulan HTI. Jadi yang disasar keputusan menteri adalah HTI sebagai lembaga, bukan hak berserikat dari individu anggota atau pengurusnya.

"HTI boleh saja berhenti kegiatannya karena telah dinyatakan bubar namun anggotanya tetap boleh beraktivitas menjalankan dakwah seperti memberi ceramah, menyampaikan khutbah dan menghadiri pengajian," terang Yusril.

Setelah PTUN Jakarta menolak gugatan perkumpulan HTI untuk seluruhnya di berbagai daerah marak terjadi tindakan, penghalangan dan penghadangan anggota HTI yang mengarah pada intimidasi dan persekusi.

"Atas kejadian itu kami tegaskan bahwa semenjak keluarnya SK Menteri yang mencabut dan membubarkan perkumpulan HTI yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTUN Jakarta, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang mengatasnamakan lembaga perkumpulan HTI," tukasnya.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement