JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung upaya judicial review yang dilakukan Akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PAN Saleh Daulay menilai, judicial review itu diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi seluruh tokoh dan elemen masyarakat untuk menjadi pemimpin nasional.
Mengingat, Indonesia memiliki banyak tokoh yang potensial jadi pemimpin nasional.
"Masalahnya, tidak semuanya memiliki kekuatan politik atau mungkin tidak berafiliasi secara langsung dengan partai politik. Secara fair PAN membuka kesempatan kepada siapa saja untuk tampil dan ikut dalam kontestasi pemilihan presiden yang akan datang," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/6/2018).
Saleh pun menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat suatu materi undang-undang yang dinilai bertentangan dengan hak konstisuional mereka ke MK.
Yang paling penting disiapkan adalah, ungkap dia, argumen dan bukti-bukti hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Harapannya, gugatan itu berhasil dan persyaratan menjadi capres dalam pilpres yang akan datang bisa menjadi lebih mudah.
Saleh tidak menampik, perdebatan soal capres dan cawapres agak sedikit hangat belakangan ini, justru karena ada kecenderungan pembatasan terhadap munculnya kandidat-kadidat potensial.
"Presidential threshold yang ditetapkan malah justru hanya memungkinkan lahirnya 2 atau 3 pasangan calon. Dan itu hanya mungkin lahir dari tokoh yang berasal dari parpol atau digodok oleh parpol," tukasnya. (plt)