JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata NegaraMargarito Kamis mengatakan, fenomena Pilkada Serentak 2018 yang menghadirkan banyak calon tunggal atau melawan kotak kosong sangat tidak masuk akal secara logika hukum, termasuk Pemilihan Wali Kota Makassar.
Menurut dia, memang dari segi hukum tata negara bahwa kotak kosong atau kolom surat suara yang tanpa ada gambar pasangan calon itu tidak ada masalah karena dibolehkan oleh aturan hukum atau undang-undang.
“Cuma dari segi logika hukum ini tidak bisa diterima akal, karena masa kotak kosong bisa dilawan. Terus kotak kosong itu mewakili kepentingan hukum siapa? Disitu masalah hukum kita dari segi logika hukum letak masalahnya,” kata Margarito kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).
Kemudian, Margarito juga mempertanyakan bagaimana cara kotak kosong itu mempertahankan dirinya. Maka, disitu tidak masuk akalnya demokrasi di negeri ini dan tidak masuk akalnya kotak kosong untuk mewakili kepentingan hukum siapa.
“Ini dipaksakan memang, lebih jahat dari liberal,” ujarnya.
Namun anehnya, kata dia, kenapa ada yang mau melawan kotak kosong termasuk partai-partai politik. Maka dari itu, partai politik perlu dikoreksi karena kenapa mengakui adanya melawan kotak kosong dalam Pilkada.
“Berdiskusi, bersidang, berlatih, logika dan segala macam tapi akhirnya cuma melawan kotak kosong. Kan konyol partai-partai,” jelas dia.
Untuk itu, Margarito menyarankan sebagai langkah antisipasi masyarakat harus menolak kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah dengan mengunah undang-undang. Sedangkan, kemungkinan berimbas calon tunggal kepada Pilpres sangat kecil.
“Tolak saja, ubah aturan. Kalau dari sudut norma UUD 1945, di Pilpres itu tidak ada jalan untuk menghadirkan kotak kosong. Pasal 6A itu sama sekali tidak memberi kemungkinan adanya kotak kosong,” tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Indira Mulyasari didiskualifikasi dari kandidat Pilkada Wali Kota Makassar. Kini, hanya tersisa satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Makassar yang hanya satu pasangan calon saja, karena pasangan Danny Pomanto-Indira telah dianulir oleh MA.
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan untuk Pilkada Kota Makassar tetap akan disediakan dua kolom dalam surat suara nanti saat pencoblosan. Pertama, kolom surat suara untuk pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.
“Kolom kedua surat suara kosong tidak ada gambar. MK (Mahkamah Konstitusi) memperbolehkan, Undang-undang juga ada,” kata Ilham.
Dengan begitu, kata Ilham, KPU tentu sebagai pelaksana Undang-undang akan menaati dan menjalankannya yakni dengan mencetak surat suara salah satu kandidat calon dan kolom gambar kosong.
“Ya KPU menyediakanlah, memfasilitasi dong. Kan di Undang-undang ada. KPU tentu saja kita hanya menjalankan Undang-undang, ya dengan cara surat suara satu pasangan calon dan satu kolom surat suara kosong,” tandasnya.(yn)