PINRANG (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang, Sulawesi Selatan Andi Irwan Hamid dan Alimin melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan rivalnya, Abdul Latif-Usman Marham ke Panwaslu Kabupaten Pinrang, Kamis (26/6/2018).
Kuasa hukum pasangan Andi Irwan-Alimin, Ahmad Irawan menerangkan, pada pukul 13.30 Wita, tim relawan Andi Irwan-Alimin memergoki lelaki yang diduga tim Abdul Latif-Usman, membawa setumpuk uang senilai Rp 54.500.000 di Pelabuhan Mangara Bombang, Watang Suppa.
"Lelaki itu bernama Faisal. Umurnya 45 tahun. Dia sudah diamankan di Polres Pinrang. Sentra Gakkumdu Pinrang juga saat ini sedang meminta keterangan Pelapor dan Saksi untuk menindaklanjuti dugaan pidana,”kata Irawan pada Wartawan, Kamis (26/6/2018).
Lebih lanjut, Irawan pun menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, relawan Andi Irwan-Alimin bernama Abustan bersama dua orang anaknya melihat Faisal mengambil uang di kawasan perbatasan Pinrang dan Parepare. Merasa curiga, Abustan kemudian mengikuti Faisal hingga ke Pelabuhan Mangara Bombang.
"Uang ini tadinya mau dibagikan di Pelabuhan Mangara Bombang," ujar Irawan.
Sebelum uang tersebut dibagikan, Abustan bersama anaknya langsung memergoki Faisal dan membawanya ke Kantor Kecamatan Suppa. Tidak lupa, uang tersebut juga dibawanya untuk dijadikan barang bukti.
"Sudah kita laporkan ke Panwaslu Kabupaten dan penyidik di Sentra Gakkumdu Pinrang. Sekarang sedang ditangani pihak berwajib," kata Irawan.
Selain itu, terdapat informasi di Kecamatan Paleteang juga ditemukan petugas KPPS selaku penyelenggara pemilu membagikan pemberitahuan memilih (C6) disertai dengan sejumlah uang dan ajakan untuk memilih Abdul Latif dan Usman Marham.
"Dugaan ini juga akan kita laporkan. Kita mau Pilkada Pinrang ini berjalan adil dan jujur. Kita tidak mau proses demokrasi diciderai dengan cara-cara tidak benar," tutup Irawan.(yn)