JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Hari ini, Senin (20/04/2015) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang lanjutan gugatan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Sidang mengagendakan pemberian jawaban kubu ARB terhadap tanggapan kubu Agung Laksono pekan lalu. Kuasa hukum kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, sidang kali ini pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu mantan hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Laica Marzuki serta dua pakar hukum tata negara, yakni Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.
Yusril menilai, sebagai hakim MK, Laica Marzuki merupakan sosok yang paling kompeten untuk menerangkan isi sebenarnya dari bunyi putusan Mahkamah Partai Golkar yang selama sengaja dikaburkan pihak Menkumham.“Kita akan meminta Prof Laica menerangkan seperti apa sih putusan Mahkamah Partai Golkar yang benar itu,” kata Yusril.
Yusril yang juga Mantan Menkumham era Presiden Gus Dur itu berharap apa yang diterangkan Laica nanti bisa menjadi perhatian dan pertimbangan majelis hakim. “Dia akan mampu membaca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar, tidak dipelintir seperti yang dilakukan kubu Agung dan dimanipulasi oleh Menkumham Yasonna H Laoly selama ini,” ucapnya.
Yusril juga mengatakan, semua pihak berharap proses sidang di PTUN berlangsung cepat mengingat banyaknya agenda politik yang harus dilakukan Partai Golkar dalam waktu dekat, termasuk pilkada. "Semoga tidak kurang dari tiga kali sidang PTUN akan mengambil putusan akhir," tandasnya.(ris)